IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang rampasan dan denda administratif penyalah penyalahgunaan kawasan hutan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara senilai Rp 6,6 triliun.
Uang itu diserahkan secara langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
“Total penyerahan kerugian negara tersebut yakni senilai Rp6.625.294.190.469,74 (6,625 triliun) dan diterima oleh Menteri Keuangan RI secara simbolis,” ujar Burhanuddin.
Dalam kurun waktu 10 bulan, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menorehkan sejumlah capaian. Di antaranya, menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 ha atau mencapai lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Kemudian, menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Kementerian terkait seluas 2.482.220,343 Ha. Secara rinci, diserahkan pengelolaan lahan tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 1.708.033,583 Ha lahan perkebunan kelapa sawit dan diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi.
