Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anwar Usman Dapat Surat Peringatan Akibat Paling Sering Absen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Anwar Usman Dapat Surat Peringatan Akibat Paling Sering Absen
Headline

Anwar Usman Dapat Surat Peringatan Akibat Paling Sering Absen

Farih
Farih Published 02 Jan 2026, 20:41
Share
2 Min Read
Hakim MK Anwar Usman. Foto: dok. MK
Hakim MK Anwar Usman. Foto: dok. MK
SHARE

Sebaliknya, tingkat kehadiran tertinggi dicatat oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ia tercatat menghadiri seluruh 589 sidang pleno dan 173 sidang panel tanpa satu kali pun absen. Kehadirannya dalam RPH juga mencapai 100 persen dengan total 140 kali rapat.

Anwar Usman belum memberikan pernyataan terkait catatan ketidakhadirannya tersebut. Namun sebelumnya, ia sempat dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh.

Atas rendahnya tingkat kehadiran tersebut, MKMK telah melayangkan surat peringatan resmi kepada mantan Ketua MK tersebut. Surat bernomor 41/MKMK/12/2025 tersebut berisi teguran terkait pelaksanaan kode etik hakim, khususnya menyangkut kedisiplinan dalam persidangan dan RPH.

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman S.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran Hakim konstitusi dalam persidangan termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim,” ujar Palguna. (far)

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
Liliek Prisbawono Resmi Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Anwar Usman
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anwar Usman, hakim mk, Mahkamah Konstitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda. Foto Komisi II: Pilkada Lewat DPRD Punya Landasan Konstitusional yang Kuat
Next Article Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq. Foto: Parlementaria Penyeragaman Masa Tunggu Haji 26 Tahun Sudah Pertimbangkan Prinsip Keadilan

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?