Sebaliknya, tingkat kehadiran tertinggi dicatat oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ia tercatat menghadiri seluruh 589 sidang pleno dan 173 sidang panel tanpa satu kali pun absen. Kehadirannya dalam RPH juga mencapai 100 persen dengan total 140 kali rapat.
Anwar Usman belum memberikan pernyataan terkait catatan ketidakhadirannya tersebut. Namun sebelumnya, ia sempat dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh.
Atas rendahnya tingkat kehadiran tersebut, MKMK telah melayangkan surat peringatan resmi kepada mantan Ketua MK tersebut. Surat bernomor 41/MKMK/12/2025 tersebut berisi teguran terkait pelaksanaan kode etik hakim, khususnya menyangkut kedisiplinan dalam persidangan dan RPH.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman S.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran Hakim konstitusi dalam persidangan termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim,” ujar Palguna. (far)
