IPOL.ID – Komisi III DPR menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Rabu (28/1) mendatang. Pemanggilan ini buntut dari kasus Hogi Miyana, seorang suami yang berupaya mengejar penjambret istrinya namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan selain aparat penegak hukum, pihaknya juga akan menghadirkan Hogi Miyana (43) beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam polemik kasus ini.
“Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan video yang diunggah melalui akun media sosialnya, dikutip Senin (26/1).
Kasus ini bermula pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Saat itu, Hogi berupaya membela istrinya, Arsita (39), yang menjadi korban penjambretan dengan mengejar pelaku menggunakan kendaraan. Dalam proses pengejaran tersebut, dua terduga penjambret menabrak tembok dan tewas.
