Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Habiburokhman mempertanyakan dasar penerapan pasal tersebut.
“Jadi, bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” sebutnya.
Lebih jauh, Kejaksaan Tinggi Sleman telah menyatakan berkas perkara lengkap dan melimpahkannya ke pengadilan.
Habiburokhman mempertanyakan soal proses hukum di balik penetapan tersangka tersebut. Ia menilai, kelalaian justru ada pada pihak penjambret yang melarikan diri dengan kecepatan tinggi hingga mengalami kecelakaan.
“Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa, apa namanya, menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” urainya.
