“Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut,” jelas Budi.
Diketahui, Wali Kota Madiun, Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ia sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik pada 19 Januari 2026 lalu.
Adapun Maidi diduga menerima imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” kata Budi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 550 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan pihak swasta, Rochim Rudiyanto. (Yudha Krastawan)
