“Ada pihak lain yang lain (yang meminta), memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalan), tetapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tahu,” kata Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut, Camat Kebayoran Lama, Mustofa mengungkapkan, pelaku penebangan diduga merupakan oknum ASN dari Dinas Bina Marga yang bertugas di Wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
Dia juga telah melaporkan dugaan penebangan pohon ilegal itu ke Distamhut Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Ya, ini masih terduga. Itu (petugas) dari Dinas Bina Marga, ASN. Itu dia bertugas di Kecamatan (Kebayoran Lama). Cuma daritadi kita hubungi (untuk diklarifikasi) tidak diangkat,” ujarnya.
Petugas Bina Marga disebut memang memiliki kewenangan melakukan pemangkasan atau penopingan pohon.
Namun, tindakan tersebut harus melalui mekanisme perizinan dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Ada, dia bisa menopingan, potong. Tapi itu harus ada izin, tidak main asal tebang,” kata Mustofa.
Sebelumnya, Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan penebangan tersebut tidak mengantongi izin resmi.
