IPOL.ID – SMAN Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wali murid. Dengan dalih sumbangan pengembangan institusi, pihak sekolah melalui Komite Sekolah mematok nominal yang ditertentukan atau disebut sebagai uang gedung.
Langkah ini dinilai menabrak aturan tentang pendidikan gratis dan larangan pungutan di tingkat SMA/SMK negeri.
Praktik ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan besaran biaya yang dibebankan kepada mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap siswa diminta menyetor uang hingga jutaan rupiah.
Seorang wali murid merinci, uang yang wajib dibayar orangtua siswa di antaranya, angsuran masyarakat pengembangan fisik atau uang gedung sebesar Rp2 juta
Uang pengembangan pendidikan atau infak yang bersifat wajib sebesar Rp165 ribu per bulan.
Kemudian kewajiban pembelian seragam sekolah dengan nominal tertentu, sekitar Rp1.155 ribu.
“Kami merasa keberatan, apalagi dibilangnya sumbangan tapi nominalnya sudah ditentukan. Kalau tidak bayar, kami khawatir anak kami didiskriminasi di sekolah,” kata NF, salah satu wali murid SMAN Bandarkedungmulyo, Senin (19/1).
