Pungutan-pungutan tersebut, kata dia, dibebankan kepada siswa tahun pelajaran 2024/2025 atau saat ini duduk di kelas XI.
NF bercerita, rapat komite yang digelar saat itu tidak memberikan ruang sedikit pun bagi wali murid untuk dialog atau bernegosiasi. Wali murid hanya diberikan pilihan ‘setuju’ tanpa ada opsi untuk menolak atau menyumbang sesuai kemampuan.
“Judulnya rapat, tapi hasilnya sudah ditentukan sepihak. Ini bukan sumbangan, tapi kewajiban bayar,” katanya.
Pertemuan antara pihak sekolah, komite dan wali murid itu digelar dalam tiga gelombang, masing-masing diikuti oleh sekitar 50 wali murid.
NF menyebut, hadir dalam rapat tersebut kepala sekolah hingga ketua komite.
Intinya, dia menambahkan, pihak komite menyampaikan jika sumbangan bersifat wajib tersebut akan digunakan untuk kepentingan pengembangan pendidikan fisik dan nonfisik.
Tak hanya itu, pihak sekolah, kata dia bahkan terkesan membanding-bandingkan besaran biaya tersebut dengan sekolah lain.
“Kepala sekolah waktu itu bilang kalau Rp165 ribu masih terbilang ringan ketimbang sekolah lain di Jombang,” ujarnya.
