Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wali Murid SMAN Bandarkedungmulyo Jombang ‘Dipaksa’ Bayar Uang Gedung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Wali Murid SMAN Bandarkedungmulyo Jombang ‘Dipaksa’ Bayar Uang Gedung
Nusantara

Wali Murid SMAN Bandarkedungmulyo Jombang ‘Dipaksa’ Bayar Uang Gedung

Farih
Farih Published 19 Jan 2026, 18:35
Share
5 Min Read
Daftar sisiwa yang belum membayar sumbangan. Foto: Ist
Daftar sisiwa yang belum membayar sumbangan. Foto: Ist
SHARE

Pihak sekolah mengeklaim uang bulanan yang disebut sebagai uang infak itu diperuntukkan untuk kegiatan ekstrakurikuler (ekskul). Tapi nyatanya, kata NF, siswa masih sering dipungut uang ekskul.

NF menuturkan, sebenarnya wali murid menolak berbagai pungutan tersebut. Namun pihak sekolah dan komite sama sekali tidak menggubris.

“Kami dipaksa harus bayar,” ucapnya.

Sementara itu, wali murid lain berinisial AHR menegaskan, tindakan SMAN Bandarkedungmulyo ini diduga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga

SMAN Bandarkedungmulyo, Jombang. Foto: Ist
Dindik Jatim Sebut Pungutan di SMAN Bandarkedungmulyo Jombang Hanya Sumbangan Sukarela
SMAN Bandarkedungmulyo Jombang Terus Tekan Wali Murid Segera Lunasi Uang Gedung
Pabrik Bata di Jombang Diisukan Dugaan Belum Kantongi Perizinan, Gaji Tak UMR Dikeluhkan Pekerja dan Warga

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan yang ditentukan jumlahnya.

Ia menjabarkan, Permendikbud No. 75/2016 Pasal 1 ayat 4 berbunyi: Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Kemudian, pada Pasal 1 ayat 5 disebutkan sumbangan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat,” paparnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jombang, SMAN Bandarkedungmulyo, SMAN Bandarkedungmulyo Jombang, uang gedung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tontotan  bulutangkis kelas  dunia bakal tersaji di Daihatsu Indonesia Masters 2026 yang siap digelar  di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada besok 20-25 Januari 2026. Daihatsu Indonesia Masters 2026: Perang  Bintang  di Istora
Next Article Kondisi pohon yang diduga ditebang ilegal oleh orang tak bertanggung jawab ditemukan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Foto: Ist Diduga Ada Permintaan dan Imbalan saat Pohon di Kebayoran Lama Ditebang Ilegal

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
HeadlineNews
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Dicecar Soal Pemberian Fee untuk Bupati Pati Nonaktif Sudewo
22 Apr 2026, 19:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?