Pihak sekolah mengeklaim uang bulanan yang disebut sebagai uang infak itu diperuntukkan untuk kegiatan ekstrakurikuler (ekskul). Tapi nyatanya, kata NF, siswa masih sering dipungut uang ekskul.
NF menuturkan, sebenarnya wali murid menolak berbagai pungutan tersebut. Namun pihak sekolah dan komite sama sekali tidak menggubris.
“Kami dipaksa harus bayar,” ucapnya.
Sementara itu, wali murid lain berinisial AHR menegaskan, tindakan SMAN Bandarkedungmulyo ini diduga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan yang ditentukan jumlahnya.
Ia menjabarkan, Permendikbud No. 75/2016 Pasal 1 ayat 4 berbunyi: Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
“Kemudian, pada Pasal 1 ayat 5 disebutkan sumbangan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat,” paparnya.
