Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi wali murid yang sudah taat membayar sejak awal. Sudijono menyatakan tidak bisa mengembalikan uang gedung yang sudah terlanjur dibayarkan karena alasan teknis penggunaan anggaran pembangunan yang sudah berjalan.
“Bagi yang sudah membayar mohon diikhlaskan,” katanya.
Adapun untuk iuran rutin bulanan sebesar Rp165 ribu, pihak sekolah memutuskan tidak lagi bersifat mengikat.
“Bisa dibayar semampunya, tidak harus sesuai nominal tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui wali murid SMAN Bandarkedungmulyo mengeluhkan berbagai pungutan dengan dalih uang sumbangan yang mencapai jutaan rupiah.
Uang yang wajib dibayar orangtua siswa di antaranya, angsuran masyarakat pengembangan fisik atau uang gedung sebesar Rp2 juta.
Uang pengembangan pendidikan atau infak yang bersifat wajib Rp165 ribu per bulan. Kemudian kewajiban pembelian seragam sekolah dengan nominal tertentu, sekitar Rp1,155 ribu.
Pungutan-pungutan tersebut dibebankan kepada siswa tahun pelajaran 2024/2025 atau saat ini duduk di kelas XI.
