Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, 3 Direktur Travel Bakal Dicecar Kasus Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, 3 Direktur Travel Bakal Dicecar Kasus Korupsi Kuota Haji
Hukum

Dipanggil KPK, 3 Direktur Travel Bakal Dicecar Kasus Korupsi Kuota Haji

Farih
Farih Published 21 Jan 2026, 19:37
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pada Rabu (21/1/2026), KPK telah memanggil tiga direktur travel untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan (ketiga saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Adapun ketiga saksi itu adalah Direktur PT Kaza Mustika, Alfa Edison Haji; Direktur PT Wahana At-Taqwa Assalam, Ita Puspitawati Jayadi; serta Direktur PT Mila Muris Mala Perkasa, Evi Sulastri.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong
Golkar Respons Usulan KPK: Capres Tak Harus dari Kader Partai
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Khalid Basalamah Hari Ini

Sebagi informasi, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel masih menjadi satu-satunya orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji, korupsi kouta haji, kpk, travel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mbg 32 Ribu Pegawai Dapur MBG Resmi Masuk Skema ASN, BGN Tegaskan Hanya Jabatan Inti yang Diangkat PPPK
Next Article Penemuan Black Box Pesawat ATR 42-500. Foto: Basarnas Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

HeadlineOlahraga
Popsivo Polwan Rebut Juara Tiga Proliga 2026, Usai Hajar Electric PLN Mobile di Leg Kedua
23 Apr 2026, 18:22
Jakarta Raya
Liput Eksekusi di Cibubur, Wartawan Jadi Korban Kekerasan Oknum Juru Sita PN Jaktim
23 Apr 2026, 17:41
Hukum
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong
23 Apr 2026, 16:43
Nusantara
Borong 6 Penghargaan Nasional, Semarang Tegaskan Diri sebagai Kota Warisan Budaya Nusantara
23 Apr 2026, 13:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?