“Pemerintah lewat Satgas PKH harusnya turun tangan membasmi seluruh aktivitas tambang ilegal. Menghadapi elit pengusaha tambang kakap, seperti Kiki Barki, juga harus berani. Karena mereka sudah melecehkan hukum,” tegasnya.
Farhat juga menyoroti kasus penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak operasi tambang nikel PT Position pada Oktober 2025. Penolakan itu muncul karena aktivitas tambang melibas hutan adat yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga.
“Celakanya, pengadilan menghukum 11 warga adat Maba Sangaji dengan penjara 5–6 bulan. Ini ironis. Mereka tersingkir, lalu dipenjara pula. Belum lagi, operasional tambang PT Position menciptakan pencemaran sungai yang bermuara ke wilayah Halmahera Timur,” ungkapnya.
Bagi Jatam, kasus ini menunjukkan bagaimana negara justru lebih cepat menghukum warga yang mempertahankan ruang hidupnya dibanding menindak perusahaan yang merusak lingkungan.
Di balik operasi tambang nikel PT Position, terdapat jejaring bisnis besar yang terhubung dengan keluarga Barki melalui Harum Energy Tbk. Sejak 2024, PT Position sepenuhnya berada di bawah kendali PT Tanito Harum Nickel (THN), anak usaha Harum Energy.
