Selain itu, salah satu direktorat OJK pada 19 Desember 2024, juga tak luput dari aksi penggeledahan itu. Dari aksi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik untuk diteliti guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan kasus rasuah tersebut.
Perlu diketahui, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 lalu. Kedua tersangka itu adalah merupakan anggota DPR yakni, Heru Gunawan dan Satori.
Keduanya ditetapkan tersangka lantaran melalui yayasan yang dikelolanya diduga telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun keduanya tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)

