Dalam pelaksanaan program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah diberangkatkan. Putriana juga mengungkapkan, kerja sama dengan salah satu biro perjalanan dibatalkan karena tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Setelah keberangkatan kloter pertama, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putriana menyatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar kepada para jamaah tersebut. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, total biaya yang telah dikeluarkan dalam program subsidi umrah mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisih tersebut, menurut Putriana, ditanggung dari dana pribadinya.
Pada tanggal 3 Desember 2024, atas permintaan travel PT. Restu Haramain, Putri Dakka menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 240 kepada PT. Restu Haramain. Akan tetapi PT. Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). sehingga Putri Dakka pada tanggal 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umroh dengan memakai travel PT. Restu Haramain. Namun hingga kini PT. Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp. 240 tersebut kepada Putri Dakka.
