“Kami sebagai warga sudah sering mencoba membubarkan sendiri, tetapi malah sering mendapat perlawanan. Kehadiran dan tindakan tegas Brimob sangat kami dukung,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang responsif, masyarakat kembali diingatkan untuk segera melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban. Laporan dapat disampaikan melalui call center yang telah disediakan untuk menangani aksi balap liar, tawuran, kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor), serta gangguan potensial lainnya.
“Pembubaran ini merupakan implementasi nyata dari arahan Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, dalam memperkuat program ‘Jaga Jakarta’ yang dicanangkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri,” tegas Kompol Eko Supriyanto, Komandan Batalyon B Pelopor.
Menutup pernyataannya, Kompol Eko kembali menegaskan filosofi pelayanan satuan. “Patroli malam tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menumbuhkan rasa aman di hati setiap warga. Seluruh anggota Brimob hadir sebagai pelindung sekaligus sahabat, memastikan setiap warga dapat beristirahat dengan tenang. Setiap laporan ditindaklanjuti dengan profesionalisme dan ketegasan.”
