IPOL.ID – Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menilai kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang menyamaratakan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun membawa konsekuensi bagi sejumlah daerah.
Meski demikian, Komisi VIII disebut memahami kebijakan tersebut sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi jamaah secara nasional.
“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa implikasi bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” kata Maman dalam keterangannya dikutip Jumat (2/1).
Menurut Maman selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu di berbagai wilayah Indonesia yang perlu segera dikoreksi.
“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama),” ucap politisi Fraksi PKB ini.
Ia menambahkan, meski saat ini terdapat sejumlah daerah yang mengalami pengurangan kuota, kondisi tersebut bersifat sementara dan akan kembali menyesuaikan pada tahun-tahun mendatang.

