IPOL.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menuai sorotan. Sejumlah pasal dinilai memberi ruang kewenangan yang terlalu luas bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran tanpa izin pengadilan dengan dalih “keadaan mendesak”.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, frasa “keadaan mendesak” yang berulang kali digunakan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membuka ruang subjektivitas aparat penegak hukum.
Pasalnya, salah satu indikator keadaan mendesak ditentukan berdasarkan penilaian penyidik itu sendiri.
Menurut Isnur, meski Pasal 112, 120, dan 140 dalam KUHAP baru mengatur tata cara yang lebih rinci, aturan tersebut “terkunci” oleh pengecualian dalam kondisi mendesak.
“Tetapi setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci ‘keadaan mendesak’. Ya, sehingga apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik,” papar Isnur dalam keterangannya dikutip Senin (5/1).

