Selanjutnya adalah moratorium sementara perubahan status lahan untuk kawasan industri yang sudah memiliki izin lokasi dan telah diinvestasikan. Melakukan sudit bersama antara BPK, ATR/BPN, Kementan, dan Kemendagri atas tumpang tindih peta LP2B dan RTRW.
“Penerbitan payung hukum transisi berupa Perpres atau Inpres yang memberikan perlindungan hak bagi investasi yang sudah berjalan hingga percepatan penyusunan Satu Peta Nasional yang final, sinkron, dan bisa diakses publik,” kata Iskandar.
IAW percaya Presiden Prabowo tidak ingin sinyalnya di Hambalang dikalahkan oleh kebijakan sektoral yang tidak sinkron. “Kami percaya, audit kebijakan bukan musuh pemerintah. Audit adalah cermin, agar negara bisa bercermin sebelum terlambat,” pungkasnya. (bam)
