Iskandar melanjutkan, seharusnya jika hendak perluasan, bukan malah mundur tapi maju. Kementerian yang hendak melakukan perluasan atau menjaga luasan sawah di Indonesia konsisten, bisa mengambil wilayah-wilayah yang memang belum dimaksimalkan oleh industri atau permukiman masyarakat.
“Memang cara memaksimalkan tanah-tanah yang dialihfungsikan berbeda-beda. Perkebunan sawit yang ideal dialihfungsikan menjadi sawah seperti tahun 1970 sampai 1990, kan tanahnya rawa tapi sekarang sudah kering karena sudah ada di lingkungan perkebunan sawit. Nah, lahan rawa yang ditanami sawit itu lebih ideal menjadi sawah ketimbang Menteri memikirkan untuk mengembalikan wilayah industri menjadi sawah,” ujarnya.
Iskandar mengajak kembali melihat peta RTRW yang merupakan produk hukum daerah, disahkan lewat Perda dan ditetapkan setelah melalui kajian teknis, akademis, dan partisipasi publik.
“Di peta itu ada kotak-kotak warna, ada warna hijau untuk sawah, kuning untuk permukiman, abu-abu dan merah untuk industri,” bebernya.
