“Kok kawasan yang sekarang izinnya sudah keluar, sudah dibangun bahkan sudah ada investornya mau dikembalikan lagi. Dirubah tanpa koordinasi antara kementerian ATR/BPN, Pertanian ke daerah terkait. Padahal statusnya sudah sah menurut hukum,” jelas Iskandar.
“Dalam tradisi administrasi negara yang baik, izin yang sudah terbit tidak boleh dicabut hanya karena ada peraturan baru. Apalagi dicabut diam-diam lewat perubahan peta tanpa pemberitahuan. Ini bukan soal pro atau anti sawah. Ini soal kepastian hukum,” tambahnya.
Hal ini, lanjut dia, bukan kebijakan konservatif namun kebijakan yang saling tabrak. “Dalam bahasa ekonom, itu adalah policy incoherence. Dalam bahasa investor, regulatory risk dan bahasa rakyat, disebut ribet, susah, nggak nyambung,” kata Iskandar.
“Pengusaha disuruh ekspansi, tapi lahannya tiba-tiba jadi sawah. Sawahnya sendiri sudah tidak ada. Zona industri yang sudah disepakati dalam tata ruang, tiba-tiba menjadi zona terlarang. Lucu? Tidak. Ini pahit,” sambungnya.
IAW tidak ingin menghakimi menteri, pejabat tertentu atau tidak ingin terjebak dalam dikotomi sempit tentang sawah versus pabrik. Pertanyaan yang lebih mendasar mengapa negara tak mampu mengorkestrasi kebijakannya sendiri? Kenapa setiap kali ada revisi perpres yang muncul bukan harmoni, melainkan benturan.
