Kawasan industri di Karawang, Bekasi atau Tangerang misalnya. Semua sudah masuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sudah ada izin Lokasi hingga izin lingkungan. Sudah ada investor, ada pabrik berdiri hingga tenaga kerja yang tiap pagi masuk pintu gerbang.
Ketika diatas kertas ada kebijakan baru seperti Perpres 4/ 2026, maka tiba-tiba lahan yang sudah abu dan merah di peta itu berubah menjadi hijau atau jadi LSD.
Lalu sawahnya di mana? Yang dilindungi apa? Karena faktanya, di atas lahan itu sudah tidak ada sawah namun sudah berubah menjadi semen, besi hingga mesin produksi dan ribuan buruh sebagai tenaga kerja. Inilah titik pangkal persoalan tersebut, karena kebijakan dibuat tidak berbasis fakta keruangan.
“kebijakan ini saling berbenturan ketika Presiden ingin mendorong kemajuan, para menteri justru ingin menarik Presiden ke dalam kemunduran di masa lalu,” tegasnya.
Karenanya IAW mendesak Perpres direvisi oleh Presiden. “Ini solusi paling ideal. Toh ini bukan peraturan pemerintah kok. Semata-mata ini hanya kewenangan Presiden dan hanya tanda tangan seorang Presiden,” jawabnya.
