Dia menduga, salah satu penyebabnya adalah absennya audit kebijakan. Karenanya IAW mendorong perlunya memeriksa audit sinkronisasi peta. Apakah peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang baru sudah disandingkan dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi, apakah ada overlay dan verifikasi lapangan, apakah kawasan industri yang masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) benar-benar lahan sawah aktif atau sudah berubah peruntukan.
Kemudian menyoal audit koordinasi lintas kementerian. Apakah Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN telah duduk bersama sebelum peta direvisi, apakah ada notulensi, berita acara hingga surat keputusan bersama dan apakah pemerintah daerah dilibatkan?
Lalu audit dampak fiskal dan investasi. Jika benar ada kawasan industri yang izinnya terhenti karena perubahan status, berapa nilai investasi yang tertahan, berapa pajak yang hilang dan berapa lapangan kerja yang batal tercipta.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi soal nyawa ekonomi daerah. Yang paling disayangkan dari kasus ini, sebenarnya ada jalan tengah. Yakni perluasan lahan sawah tidak harus mengambil lahan industri yang sudah jadi. Indonesia masih punya jutaan hektar lahan kering, lahan tidur, eks tambang atau kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi secara hati-hati,” tandasnya.
