Namun opsi itu tidak muncul dalam narasi kebijakan. Tiba-tiba ada penghijauan paksa terhadap kawasan yang sudah abu dan merah. Ini membuat publik bertanya, apakah pemerintah sedang serius memperluas lahan pangan atau sekadar unjuk gigi.
Bicara soal koordinasi, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 memang menyebut ‘tim terpadu’. Tapi apakah sebelum peta LP2B direvisi, tim itu duduk bersama, apakah mereka membuka Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan memeriksa mana kawasan industri yang sudah berjalan, mana yang masih izin prinsip dan mana yang sudah terbangun.
“Jawabannya belum terdengar. Yang terdengar justru keluhan dari pelaku usaha. Mereka baru tahu lahannya tiba-tiba masuk LSD. Ini cara negara membuat kejutan yang tidak perlu,” kata Iskandar.
“Ada kebijakan yang saling bertentangan antara Presiden dan Pembantu Presiden (Menteri). Di satu sisi ingin mendorong, tetapi di sisi lain menghambat dan justru mengedepankan sawah yang sejak tahun 1970 sudah disebut Sawah, sekarang disegarkan atau dikembalikan menjadi sawah. Ini pola pikir yang sangat terlambat dalam konteks terlalu naif,” sambungnya lagi.
