Menurut Rifqi, dalam sistem negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tuduhan terhadap pejabat publik wajib diuji melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan opini atau spekulasi yang berkembang di ruang publik.
“Demokrasi memang memberi ruang kritik, tetapi hukum memberi batas. Kita tidak boleh menukar asas praduga tak bersalah dengan asumsi kolektif,” katanya.
Dalam konteks perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019) membedakan dua dimensi: keabsahan menurut agama dan kewajiban pencatatan administratif. Ketidakterpenuhinya pencatatan bukanlah tindak pidana otomatis, melainkan persoalan administrasi.
Jika dikaitkan dengan status aparatur sipil negara, mekanisme penilaian pelanggaran tunduk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Artinya, jalur penyelesaiannya adalah pemeriksaan administratif internal, bukan tekanan politik atau pembentukan opini publik yang mendahului proses.
Dalam hukum administrasi negara, pejabat publik hanya dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar kewajiban jabatan atau norma disiplin yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dan abuse of power menjadi parameter utama.
Apakah isu yang berkembang telah menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan? Jika tidak, maka memperluas tafsir persoalan privat menjadi isu publik tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi melanggar asas proporsionalitas.
