Rifqi memandang polemik ini sebagai momentum edukasi hukum bagi masyarakat. Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari kerasnya kritik, tetapi dari kualitas argumentasi dan ketepatan rujukan hukum.
“Jika kita ingin demokrasi Aceh dewasa, maka diskursusnya harus berbasis norma, bukan sensasi. Hukum tidak boleh kalah oleh opini,” tegasnya.
Kritik tetap diperlukan. Namun kritik harus rasional, berbasis norma, dan proporsional. Demokrasi Aceh akan matang bukan karena kerasnya suara, tetapi karena kuatnya argumentasi.
Pada akhirnya, hukum harus tetap menjadi panglima — bukan opini, bukan sensasi.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi sipil dan media, untuk mengedepankan prinsip verifikasi, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi individu.
“Menjaga marwah institusi pemerintahan bukan berarti anti kritik, tetapi memastikan kritik itu berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh,” pungkas Rifqi. (tim)
