Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Heboh Nikah Siri Sekda Aceh, Permahi: Objektif, Hindari  Tekanan Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Heboh Nikah Siri Sekda Aceh, Permahi: Objektif, Hindari  Tekanan Publik
Nusantara

Heboh Nikah Siri Sekda Aceh, Permahi: Objektif, Hindari  Tekanan Publik

Kedepankan prinsip verifikasi, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi individu.

Timur
Timur Published 17 Feb 2026, 20:25
Share
6 Min Read
Ketua Permahi Aceh, Rifqi Maulana. Foto: dokpri
Ketua Permahi Aceh, Rifqi Maulana. Foto: dokpri
SHARE

Rifqi memandang polemik ini sebagai momentum edukasi hukum bagi masyarakat. Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari kerasnya kritik, tetapi dari kualitas argumentasi dan ketepatan rujukan hukum.

“Jika kita ingin demokrasi Aceh dewasa, maka diskursusnya harus berbasis norma, bukan sensasi. Hukum tidak boleh kalah oleh opini,” tegasnya.

Kritik tetap diperlukan. Namun kritik harus rasional, berbasis norma, dan proporsional. Demokrasi Aceh akan matang bukan karena kerasnya suara, tetapi karena kuatnya argumentasi.
Pada akhirnya, hukum harus tetap menjadi panglima — bukan opini, bukan sensasi.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi sipil dan media, untuk mengedepankan prinsip verifikasi, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi individu.

Baca Juga

Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, PERMAHI Nilai Ujian Serius Penegakan Hukum
MUI Apresiasi KUHP Baru, Ingatkan Implementasi Pasal Nikah Siri Jangan Sembrono

“Menjaga marwah institusi pemerintahan bukan berarti anti kritik, tetapi memastikan kritik itu berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh,” pungkas Rifqi. (tim)

Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: nikah siri, Pemda Aceh, permahi aceh, Rifqi Maulana, sekda aceh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Masyarakat Jakarta saat melaksanakan perayaan tahun baru Imlek 2557.(Foto istimewa) Imlek 2026, Rano Tegaskan Pemprov Komitmen Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama
Next Article Adrian Fajar Prastyawan (kedua dr kiri). Foto: Dok HIPMI Depok Terpilih Jadi Ketua HIPMI Depok, Ardian Ajak Bersatu Fokus Kerja Berdampak

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?