Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Heboh Nikah Siri Sekda Aceh, Permahi: Objektif, Hindari  Tekanan Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Heboh Nikah Siri Sekda Aceh, Permahi: Objektif, Hindari  Tekanan Publik
Nusantara

Heboh Nikah Siri Sekda Aceh, Permahi: Objektif, Hindari  Tekanan Publik

Kedepankan prinsip verifikasi, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi individu.

Timur
Timur Published 17 Feb 2026, 20:25
Share
6 Min Read
Ketua Permahi Aceh, Rifqi Maulana. Foto: dokpri
Ketua Permahi Aceh, Rifqi Maulana. Foto: dokpri
SHARE

Rifqi menjelaskan, dalam kerangka hukum positif Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sedangkan ayat (2) mengatur kewajiban pencatatan.

“Artinya, ada dimensi keabsahan agama dan ada dimensi administrasi negara. Ketidakterpenuhinya aspek administratif tidak serta-merta menjadikan suatu peristiwa sebagai tindak pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam konteks ASN, pengaturan mengenai perkawinan dan disiplin diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta regulasi internal lainnya. Jika ada dugaan pelanggaran administratif, maka mekanismenya adalah pemeriksaan oleh atasan langsung dan pembina kepegawaian, bukan melalui tekanan politik.

Rifqi menekankan pentingnya membedakan antara ranah privat dan pelanggaran jabatan. Dalam hukum administrasi negara, sanksi terhadap pejabat publik hanya dapat dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran kewajiban jabatan atau norma disiplin yang diatur secara eksplisit.

Baca Juga

Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, PERMAHI Nilai Ujian Serius Penegakan Hukum
MUI Apresiasi KUHP Baru, Ingatkan Implementasi Pasal Nikah Siri Jangan Sembrono
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: nikah siri, Pemda Aceh, permahi aceh, Rifqi Maulana, sekda aceh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Masyarakat Jakarta saat melaksanakan perayaan tahun baru Imlek 2557.(Foto istimewa) Imlek 2026, Rano Tegaskan Pemprov Komitmen Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama
Next Article Adrian Fajar Prastyawan (kedua dr kiri). Foto: Dok HIPMI Depok Terpilih Jadi Ketua HIPMI Depok, Ardian Ajak Bersatu Fokus Kerja Berdampak

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?