Rifqi menjelaskan, dalam kerangka hukum positif Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sedangkan ayat (2) mengatur kewajiban pencatatan.
“Artinya, ada dimensi keabsahan agama dan ada dimensi administrasi negara. Ketidakterpenuhinya aspek administratif tidak serta-merta menjadikan suatu peristiwa sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks ASN, pengaturan mengenai perkawinan dan disiplin diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta regulasi internal lainnya. Jika ada dugaan pelanggaran administratif, maka mekanismenya adalah pemeriksaan oleh atasan langsung dan pembina kepegawaian, bukan melalui tekanan politik.
Rifqi menekankan pentingnya membedakan antara ranah privat dan pelanggaran jabatan. Dalam hukum administrasi negara, sanksi terhadap pejabat publik hanya dapat dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran kewajiban jabatan atau norma disiplin yang diatur secara eksplisit.
