“Kita harus bertanya: apakah ada pelanggaran norma jabatan yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan? Jika tidak, maka isu tersebut harus diperlakukan secara proporsional,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa perluasan tafsir atas isu personal tanpa dasar hukum yang kuat justru dapat menciptakan ketidakpastian dan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Demokrasi memang membuka ruang kritik, tetapi demokrasi konstitusional membatasi kritik dengan norma hukum. Ketika opini publik mendahului proses pembuktian, yang lahir bukan keadilan, melainkan trial by public opinion.
Dalam negara hukum modern, reputasi dan hak individu tetap dilindungi sampai ada pembuktian sah. Mengabaikan asas praduga tak bersalah sama saja dengan mereduksi prinsip konstitusional yang kita junjung.
Jabatan Sekretaris Daerah adalah simpul koordinasi birokrasi. Stabilitas administrasi pemerintahan menjadi faktor penting dalam menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Polemik yang tidak berbasis pada kepastian hukum justru dapat mengganggu efektivitas tata kelola.i
