Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli terpadu, pemantauan titik panas secara berkala, pembasahan lahan gambut, serta edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran terbuka.
Penanganan dilakukan dengan pemadaman darat dan udara sesuai kebutuhan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
“BNPB mengajak seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dua karakter ancaman ini, baik hidrometeorologi basah dan kering, melalui mitigasi berbasis komunitas, kepatuhan terhadap informasi resmi, serta pelaporan dini bila ditemukan indikasi potensi bencana,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
