Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Nasabah Datangi Kantor Bank di Tengah Proses Likuidasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Nasabah Datangi Kantor Bank di Tengah Proses Likuidasi
Nusantara

OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Nasabah Datangi Kantor Bank di Tengah Proses Likuidasi

Farih
Farih Published 11 Feb 2026, 22:21
Share
4 Min Read
Warga dan nasabah terlihat mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon usai pencabutan izin usaha oleh OJK. Foto: Tangkap layar TikTok @agus.radaribetz
Warga dan nasabah terlihat mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon usai pencabutan izin usaha oleh OJK. Foto: Tangkapan layar TikTok @agus.radaribetz
SHARE

OJK telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen dan pengawalan rencana penyehatan.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.

Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Status tersebut kemudian ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025. OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah penyehatan, termasuk dalam mengatasi persoalan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Baca Juga

OJKS
OJK Perkuat Budaya Integritas dan Governance Generasi Muda Melalui Spark Camp 2026
Sikapi Geiolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: erumda BPR Bank Cirebon, ojk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi. Foto: dok. Smart Aviation Pesawat Smart Air Ditembak di Boven Digoel, Pilot dan Kopilot Tewas
Next Article Ilustrasi makan bergizi gratis. Foto: Instagram @badangizinasional.ri Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Ada Aksi Massa di Dapur MBG

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?