OJK telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen dan pengawalan rencana penyehatan.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.
Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Status tersebut kemudian ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025. OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah penyehatan, termasuk dalam mengatasi persoalan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
