Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memastikan hak nasabah tetap terlindungi menyusul pencabutan izin dan penetapan bank dalam status likuidasi.
Ia menyatakan pemerintah daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) akan mengikuti seluruh proses pembinaan hingga penanganan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat dan nasabah terlindungi melalui mekanisme LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Edo dalam keterangannya, Rabu.
