IPOL.ID – Izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (9/2/2026), menandai berakhirnya operasional bank milik daerah tersebut setelah melalui masa penyehatan dan resolusi. Langkah tegas ini diambil menyusul persoalan serius dalam tata kelola dan permodalan, sekaligus menjadi bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Bank tersebut beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan sebelum pencabutan izin dilakukan, pihaknya menemukan permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
“Sebelumnya OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” ujar Agus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (11/2/2026).
