Edo mengakui permasalahan tata kelola dan integritas pengelolaan bank telah berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha. Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya juga telah mengusulkan skema penyelamatan melalui penempatan modal sementara oleh LPS dan penyertaan modal daerah, namun tidak disetujui.
Saat ini, Pemkot Cirebon menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS untuk memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan akuntabel.
“Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola BUMD, dengan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Edo.(Vinolla)
