Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para jukir diduga mematok tarif antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per kendaraan.
Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku untuk menentukan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum atau cukup diberikan pembinaan.
“Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan,” katanya. (far)
