“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Cep Wildan, dikutip Minggu (15/2/2026).
Pihak kepolisian memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan terdekat korban. Aparat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.(Vinolla)

