Berdasarkan data pada Sistem Barang Ber-SNI (Bangbeni) BSN, hingga saat ini tercatat enam pelaku usaha yang telah menerapkan SNI genting. Data tersebut menunjukkan bahwa standar ini mulai dimanfaatkan oleh pelaku industri genting sebagai acuan dalam menghasilkan produk genting yang bermutu dan dapat diandalkan.
“SNI genting disusun untuk menyediakan sumber rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam upaya memastikan kualitas, keamanan, dan keselamatan produk genting yang beredar di pasar Indonesia,” ujar Hendro di Kantor BSN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Salah satu standar terbaru yang ditetapkan pada tahun 2025 adalah SNI 9360:2025 tentang Genting Keramik. Standar ini merupakan revisi dari SNI sebelumnya, yaitu SNI 03-2095-1998 tentang Genteng Keramik dan SNI 03-2134-1996 tentang Genteng Keramik Berglasir. Penyusunan standar ini dilakukan oleh Komite Teknis 81-02 Industri Keramik dengan pendekatan jalur pengembangan sendiri.
SNI 9360:2025 mengatur berbagai aspek yang relevan, mulai dari istilah dan definisi, klasifikasi produk, persyaratan mutu, metode pengambilan contoh, metode pengujian, hingga ketentuan penandaan. Standar ini berlaku untuk genting keramik berglasir maupun tidak berglasir, sementara genting pelengkap atau aksesori tidak termasuk dalam ruang lingkupnya.
