IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, Kamis (12/3/2026). Yaqut akan diperiksa sebagai tersangka.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 – 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
“Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar dia.
Budi mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih. “Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. PN Jaksel menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.
