“Mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro Sulistyo dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/3/2025).
Menyikapi putusan itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan tersebut.
“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya, kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” kata Asep di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).
Lebih lanjut, Asep menegaskan pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus tersebut ke tahap pembuktian. Langkah ini tentu akan ditempuh dengan memanggil para pihak yang terlibat, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga untuk statusnya adalah tersangka,” ujarnya. (Yudha Krastawan)
