IPOL.ID – Bareskrim Polri mengungkap aliran dana miliaran rupiah dari seorang bandar sabu kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat perlindungan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, dana yang berasal dari bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy itu diserahkan secara bertahap sepanjang Mei hingga September 2025. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,6 miliar.
“Menurut keterangan A Hamid alias Boy yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei – September 2025,” terangnya, Jumat (13/3).
Rangkaian penyerahan uang dilakukan di beberapa lokasi dengan metode berbeda. Pada setoran pertama, uang sebesar Rp400 juta dibungkus kantong plastik hitam dan diletakkan di depan ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Setoran kedua dengan jumlah yang sama kembali dikemas dalam plastik hitam. Kali ini uang diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di Lamboade Gym.
