Penyerahan ketiga kembali senilai Rp400 juta dengan cara serupa, yakni dibungkus plastik hitam dan ditaruh di depan kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota.
“Setoran ketiga sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota,” sebutnya.
Sementara dua setoran terakhir masing-masing Rp200 juta. Salah satunya ditaruh di belakang mess AKP Malaungi, sedangkan setoran lainnya diserahkan secara langsung di depan Hotel Mutmainah.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) menangkap Abdul Hamid alias Boy. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/3).
Kasatgas NIC Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menyebut Boy merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Koh Erwin di wilayah NTB. Dalam jaringan tersebut, Boy berperan sebagai bandar yang mengedarkan narkotika.
