Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi masuk dalam perpanjangan tersebut.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang diumumkan pada 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Upaya praperadilan Yaqut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Sehari kemudian, tepatnya 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran dana dari kasus kuota haji kepada Yaqut.
Di hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
