Asep juga merespons pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK.
“Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
