Setibanya di Stasiun Universitas Indonesia, keduanya kemudian dibawa ke kantor stasiun untuk dimintai keterangan sebelum diarahkan ke Polres Metro Depok untuk proses mediasi.
Dalam proses tersebut, dosen tersebut mengaku sempat diminta oleh pelapor untuk mengakui perbuatannya, membuat video klarifikasi, serta menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan dirinya melakukan pelecehan. Namun ia menolak permintaan tersebut karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Ia juga mengaku sempat dipindahkan ke ruangan lain dan mendapat informasi bahwa pelapor berencana mencabut laporan sehingga persoalan tersebut dianggap selesai.
Namun keesokan harinya, kasus tersebut justru viral di media sosial. Merasa dirugikan, dosen tersebut kemudian melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.
Dalam pernyataannya, ia menyebut laporan terhadap dirinya telah dicabut karena tidak terbukti. Ia juga menegaskan bahwa berbagai komentar dan tuduhan yang beredar di dunia maya kini menjadi bahan bukti tambahan dalam laporan yang ia ajukan.
