Otoritas Arab Saudi memang tengah gencar-gencarnya melakukan patroli siber menjelang puncak musim haji. Siapa pun, baik warga lokal maupun asing yang nekat menawarkan jasa haji ilegal, dipastikan akan berhadapan dengan hukuman berat.
Sanksi yang mengintai tidak main-main; mulai dari denda ratusan juta rupiah, kurungan penjara, hingga deportasi dan pencekalan (blacklist) masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.
Perlu diingat, Kerajaan Arab Saudi hanya mengakui jemaah yang memiliki izin (permit) sah bagi warga domestik atau visa haji bagi pendatang luar negeri.
Izin resmi inilah yang nantinya dikonversi menjadi kartu Nusuk sebagai syarat mutlak memasuki Masjidil Haram dan lokasi suci lainnya. (far)
