IPOL.ID-Kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang efektif berlaku, Jumat (10/4/2026) mulai terlihat di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.
Sejak pagi, sejumlah kantor pemerintahan nampak lengang tidak banyak aktivitas seperti hari kerja lainnya. Penerapan WFH ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis digital, sekaligus mendukung percepatan reformasi birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat.
Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik maupun tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Pelaksanaan WFH ini harus tetap menjaga disiplin, kinerja, dan responsivitas ASN. Transformasi kerja ini bertujuan meningkatkan efektivitas, bukan menurunkan produktivitas,” tegasnya.
Salah satu kantor yang nampak lengang seperti di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten. Terlihat parkiran nampak sepi dari kendaraan serta aktivitas perkantoran lebih sepi.
