Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani menyampaikan, bahwa pelaksanaan WFH perdana berlangsung tertib dan tetap dalam pengawasan pimpinan. “Pada Jumat pertama ini, kami memastikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas secara optimal. Sistem presensi SiMASTEN dan komunikasi aktif menjadi kunci utama agar kinerja tetap terjaga,” ujarnya.
Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi menambahkan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH maupun Work From Office (WFO) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja. “Pegawai yang harus tetap bekerja di kantor diatur oleh pimpinan unit kerja. Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu dan koordinasi tetap berjalan efektif,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 disebutkan bahwa seluruh ASN melaksanakan WFH setiap Jumat, kecuali pejabat pimpinan tinggi, Kepala UPT, dan Kepala Cabang Dinas yang tetap bekerja dari kantor. Selain itu, ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi SiMASTEN pada pukul 07.30 hingga 17.00 WIB serta wajib merespons arahan pimpinan secara cepat, maksimal dalam waktu 5 menit atau tidak lebih dari tiga kali panggilan telepon.
