Bagi penduduk yang hanya menetap sementara di Jakarta diimbau untuk mendaftar sebagai
penduduk nonpermanen di loket pelayanan Dukcapil tingkat kecamatan atau Suku Dinas
Dukcapil sesuai domisili.
“Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, pendaftaran
penduduk nonpermanen juga dapat dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital,” imbuh.(sofian)
