Dalam praktiknya, hasil hisab dan rukyat dibahas dalam sidang isbat untuk ditetapkan secara resmi. Jika hilal tidak terlihat atau belum memenuhi kriteria, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal). Sebaliknya, jika hilal terlihat dan memenuhi syarat, keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan sidang isbat memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, PMA Nomor 1 Tahun 2026, serta fatwa MUI yang menegaskan pentingnya ketaatan kepada pemerintah (ulil amri) dalam menjaga kemaslahatan umat.
“Penetapan awal bulan Hijriah merupakan urusan publik keagamaan yang menjadi kewenangan negara. Karena itu, keputusan sidang isbat perlu dihormati bersama sebagai bagian dari menjaga persatuan umat,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menambahkan, penetapan awal bulan Hijriah merupakan persoalan multidimensi yang mencakup aspek syar’i, metodologis, dan sosial. “Pendekatan yang digunakan harus integratif. Sidang isbat menjadi titik temu berbagai metode sekaligus legitimasi bersama yang dapat diterima luas oleh masyarakat,” ujarnya.
