Sementara terkait pengembangan kasus untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia (DNR), KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
KPK juga telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Ketiga tersangka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Dirut DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Sementara PT DNR dan DNR Logistics diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi. (Yudha Krastawan)
