Menurutnya, penjelasan skema kompensasi dari pemerintah tujuannya agar beban yang ditanggung Pertamina tidak mengganggu operasional perusahaan dalam jangka panjang.
“Ketidakjelasan perhitungan kompensasi berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap sektor energi nasional, terutama jika tidak ditangani secara transparan dan terukur,” katanya.
Lebih lanjut, Rivqy menyoroti peran Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas harga energi dan ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia mendesak agar alokasi subsidi dan kompensasi energi dipastikan tersedia secara memadai untuk menghindari gangguan arus kas pada perusahaan pelaksana.
“Kementerian Keuangan harus memastikan ketersediaan anggaran kompensasi dan subsidi energi secara memadai dalam APBN, serta menjaga keberlanjutan fiskal agar tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas keuangan negara. Jangan sampai kebijakan yang berniat baik ini justru menimbulkan beban utang baru yang membahayakan struktur keuangan negara di masa depan,” tutupnya.(sofian)
