Diketahui, dosen berinisial Y (48) melaporkan mantan mahasiswinya, A (24), atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2026.
Sementara itu, sebelumnya pihak kepolisian juga telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilayangkan oleh korban terhadap Y. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 April 2026, dengan pelapor berinisial AR dan terlapor Y.
Saat ini, kedua laporan tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang dan Perempuan (PPO) Polda Metro Jaya.
Budi memastikan, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Kepolisian juga akan mendalami setiap bukti dan keterangan dari kedua belah pihak guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan akademik, tetapi juga berkembang menjadi saling lapor antara dosen dan mahasiswa yang sama-sama menempuh jalur hukum.(Vinolla)
